Ngangsu Kaweruh, DIRUT RSUD Tidak Harus Nakes, Kenapa?

Opini 6 Mei 2025  (RANDU BAYA) Banyuwangi – PorosNusantara.co.Id || Ngangsu Kaweruh, Falsafah bahasa Jawa yang apabila di artikan dalam bahasa Indonesia adalah Mendengarkan Pengetahuan,atau lebih tepatnya Menimba ilmu.

Omong-omong soal Jabatan DIRUT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), kenapa Tidak Harus Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan, dasarnya ada dalam UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,Pasal 186 Ayat 2 Berbunyi, Unsur Pimpinan Rumah Sakit sebagai mana di maksud pada Ayat 1 di jabat oleh.
A.Tenaga Medis.
B.Tenaga Kesehatan atau
C.Tenaga profesional
Yang memiliki kompetensi manejemen Rumah Sakit.

isi dalam UU tersebut menerangkan bahwa Jabatan Direktur di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) juga bisa di berikan kepada Tenaga Profesional asalkan Sudah memenuhi persyaratan.

Untuk bisa mejadi pembelajaran bersama, terutama pembelajaran bagi pemangku kebijakan agar tidak grasak-grusuk dalam
mengambil keputusan apalagi menuruti bisikan syetan yang hanya mengutamakan kepentingan yang ujung-ujungnya menyesatkan,

Direktur Utama RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) adalah jabatan pimpinan tertinggi di sebuah RSUD,yang bertanggung jawab atas seluruh operasional dan menajemen Rumah Sakit.Jabatan ini juga bisa disebut Chief Executive Officer (CEO).

Tugas pokok dari Direktur RSUD,mengkoordinasikan,mengendalikan seluruh kegiatan RSUD, baik di bidang pelayanan kesehatan, administrasi, maupun keuangan.Tugasnya juga mencakup perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,dan evaluasi.

Selian Undang-undang,Pemerintah pusat juga menugaskan seseorang untuk menjabat sebagai Menteri Kesehatan yang bukan berasal dari Tenaga medis atau Tenaga kesehatan.

“Wahai pemangku kebijakan yang begitu kami banggakan cobalah untuk bisa di renungkan,kami hanya ingin mengingatkan agar engkau tidak menjadi korban gertakan dan rayuan”.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *