Bandung – Polresta Bandung dipimpin Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Patroli ini bertujuan mengantisipasi tindak kriminalitas seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta gangguan kamtibmas lainnya.
Selain itu, Polresta Bandung juga melakukan tindakan tegas terhadap pemilik kendaraan yang tidak membawa kelengkapan identitas kendaraan serta yang menggunakan Knalpot Brong.
Polresta Bandung berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas patroli dalam rangka menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Masyarakat dihimbau untuk berperan aktof dalam lenjaga lingkunhan dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan.
.
.
.
kepada masyarakat jika menemukan gangguan
kejahatan dapat menghubungi Call Centre 110 ( bebas
pulsa ), atau Lapor Kapolresta Bandung di nomor WA
0822-1115-9110.
Untuk melaporkan pengaduan terkait kinerja Kepolisian
Polresta Bandung bisa mengubungi ke nomor WA
0851 – 7986 – 9110 atau melalui media sosial instagran
@aldi2003
ts, @Polrestabandung






