BPIP-BANYUWANGI Serukan, Lawan Siapa Saja Yang Memfitnah Paslon No.01

Banyuwangi-PorosNusantara.co.Id ||  Seruan untuk melawan siapa Saja yang telah menyebar fitnah kepada pasangan Cabup-cawabup No.1,saat ini di gaungkan oleh Barisan Pendukung IPUK Pimpin Banyuwangi (BPIP-BANYUWANGI).

Seruan untuk melawan siapapun yang memfitnah pasangan cabup cawabup No.1, di sampaikan langsung oleh ketua BPIP-BANYUWANGI Yoga Yuliarto.

Dalam rapat yang di laksanakan di Markas Besar BPIP-BANYUWANGI malam Minggu kemarin.Sabtu 16 November 2024.dengan Lantang,Yoga memerintahkan kepada semua jajaran Koordinator kecamatan BPIP-BANYUWANGI untuk segera memberikan instruksi kepada semua Kordinator Desa supaya segera merapatkan barisan,karena BPIP-BANYUWANGI akan mengadakan aksi kembalikan nama baik Paslon No. 01.

BACA JUGA  Dewan Syuro DPP Partai PKB Akan Gelar Ijtima Ulama Nusantara

Yoga menganggap,kalau fitnah yang di alamatkan kepada Pasangan No.1 sudah kelewatan dan apa bila tidak segera dilawan maka akan semakin tambah merajalela.

“Saya perintahkan untuk Semua Jajaran Pengurus,terutama koordinator kecamatan, untuk segera memberikan instruksi kepada Koordinator Desa supaya segera merapatkan barisan,menjaga nama baik Paslon No.1 juga salah satu keinginan kita sebagai relawan,Sapu siapa saja yang telah memfitnah pasangan No.1.apa lagi dalam waktu dekat kita akan mengadakan aksi damai di depan kantor Bawaslu kabupaten Banyuwangi.sebagai relawan 01 kita harus tepati Sumpah Yang Pernah kita ucapkan.karena Fitnah yang di tujukan kepada Paslon 01,Saat ini sudah kelewatan dan semakin Ngawor.Bela Pati Untuk Kemenangan Nomer Siji”Tegas Yoga.

BACA JUGA  KASUS PENAMBANGAN PT. ANZAWARA SATRIA MELAPORKAN DUGAAN BATUBARA MERUGIKAN NEGARA DAN MERUSAK LINGKUNGAN TEEHADAP PARA PELAKU

Di konfirmasi awak media ini setelah rapat usai di laksanakan,Yoga menyampaikan secara gamblang, bahwasanya
kalau Fitnah yang di alamatkan untuk Paslon No.1 Layak mendapat perlawanan.Apalagi sudah masuk katagori tindak pelanggaran yang sudah sepantasnya di proses secara hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *