Blitar – porosnusantara.co.id
Tidak pandang bulu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar mengeledah kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran terkait tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa, Kamis (19/9/2024).
Didampingi Kasi Intel, Diyan Kurniawan, Kasi Pidsus I Gede Willy Pramana kepada awak media menyampaikan bahwa pada siang hari ini telah dilakukan pengeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di kantor PDAM Tirta Penataran.
“Jadi dokumen yang kita sita terkait pengadaan barang dan jasa dari tahun 2018 sampai 2020,” ungkapnya.
Ditanya terkait dokumen apa saja yang disita, dia melanjutkan bahwa banyak dokumen yang disita oleh pihak kejaksaan dari kantor PDAM Tirta Penataran, yang bisa membantu terkait penyelidikan tindak pidana korupsi.
“Kami menyita banyak dokumen-dokumen terkait yang bisa membantu kami untuk melakukan pembuktian terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Kejaksaan akan kupas tuntas semua korupsi APBD yang ada di pemkab Blitar tidak pandang bulu. (sobri)