Jakarta – porosnusantara.co.id
Umar Key melalui kuasa hukumnya Abdul Fatah Pasolo melaporkan balik dugaan penganiayaan Staf khusus (Stafsus) Ketua Umum Kadin ke pengawal Umar Key ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Umar Key dilaporkan stafsus Ketum Kadin Arsjad Rasjid, yaitu Arif Rahman dengan tuduhan penganiayaan. Namun karena Umar merasa bahwa tuduhan itu tidak berdasarkan fakta, dia melaporkan balik melalui kuasa hukumnya Abdul Fatah Pasolo ke Polda Metro Jaya (18/9/2024).
Arif Rahman dilaporkan setelah massa yang datang bersamanya di Menara Kadin, Senin (16/9/2024), diduga menganiaya Hermawan Ngabalin, yang mendampingi Umar Key ke Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hermawan mengalami penganiayaan yang dilakukan Arif Rahman dan beberapa anak buahnya, bahkan beberapa orang trerlihat membawa senjata tajam.
Melalui kuasa hukumnya, Umar Key menjelaskan bahwa dia tidak terlibat dualisme kepengurusan Kadin antara Ketua Umum Arsjad Rasyid dan Ketua Umum hasil Munaslub Anindya Bakrie.
“Umar Key datang didampingi Hermawan karena ditelepon Taufan (Taufan Eko Nugroho Rotorasiko, adik ipar Anindya Bakrie). Umar Key datang bersama istri dan anaknya yang masih kecil. Taufan meminta klarifikasi karena ada sekelompok orang dari Timur berada di luar, apakah anak buah Umar Key atau bukan?”, kata Abdul Fatah.
Kedatangan Umar Key ke Menara Kadin untuk memastikan nasib warga Maluku yang bekerja sebagai security di tempat itu. Umar Key khawatir adanya konflik Kadin, berdampak pada kontrak kerja warga Maluku yang bekerja di Menara Kadin.
Saat itulah massa Arif Rahman masuk ke Menara Kadin hingga terjadi kericuhan. Padahal Umar Key tak terlibat sama sekali dengan konflik Kadin.
Abdul Fatah menambahkan bahwa dia memiliki bukti rekaman video CCTV sebagai alat bukti untuk dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (Red-AXS)