Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di sebuah rumah kosong di Kampung Babakan, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kedung Waringin. Di lokasi tersebut, tim gabungan menemukan tiga senjata tajam jenis cerulit, satu pedang dan satu stik golf, yang diduga kuat digunakan dalam aksi tawuran tersebut.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kedung Waringin untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat tawuran antar gang remaja yang terus meningkat di wilayah Bekasi.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada dan memberikan perhatian lebih kepada anak-anak mereka, agar tidak terjerumus dalam lingkaran kekerasan seperti ini,” tutupnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa tawuran antar gang remaja adalah ancaman nyata yang harus segera ditangani dengan serius oleh semua pihak, termasuk penegak hukum, pemerintah dan masyarakat.