Jakarta – porosnusantara.co.id
Polres Metro Depok menangkap polisi gadungan berinisial MRH karena sempat melakukan pemerasan terhadap korban berinisial TA membeli obat jenis G.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, hasil penyelidikan menyatakan bahwa tersangka bukan anggota kepolisian.
Tersangka adalah warga sipil yang hanya mengenakan atribut polisi
“Tersangka ini orang sipil yang menggunakan baju seragam polisi,” ujar Arya, Selasa (20/8/2024).
Penyidik kini tengah memeriksa intensif tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan penyekapan.
Penyidik menduga, tersangka beraksi dengan dua orang temannya yang berhasil melarikan diri
Kepada para korbannya, tersangka mengaku sebagai polisi dan menangkap target yang membeli obat-obatan jenis tramadol.
“Orang yang membeli tramadol ini dibawa masuk ke mobil, dan di situ dimintai uang Rp10 juta,” ucap Arya.
Namun, lanjut Arya, saat itu korban hanya memiliki uang sebesar Rp300 ribu dan sudah diberikan kepada tersangka.
Tidak hanya itu, handphone korban juga turut diambil tersangka karena uang Rp10 juta yang diminta tidak bisa disanggupi.
“Maka korban yang membeli tramadol tadi itu disuruh menghubungi keluarganya,” sambung Arya.
Setelah dihubungi, pihak keluarga korban curiga terhadap tersangka yang mengaku polisi.
Akhirnya keluarga korban berusaha mengelabui dengan menyanggupi permintaan tersangka.
“Didatangi TKP-nya di toko obat Jalan Kartini dan akhirnya tertangkaplah tersangka dan dua temannya lari,” pungkas Arya.