Daerah  

Ketua LBH Sunan Ratu Nusantara Sayangkan Bentrok Antar Warga yang Terjadi di Tanah Kelahirannya

Bandar Lampung – porosnusantara.co.id

Sebagai praktisi hukum yang dikenal dengan sebutan “advokat plontos”,  Tarmizi yang berkantor di Jakarta dan Bandar Lampung juga sebagai ketua Lembaga Bantuan Hukum Sunan Ratu Nusantara. Tarmizi menyayangkan kejadian tersebut.

“Saya sangat menyangkan kejadian yang terjadi di daerah kelahiran saya di Kabupaten Waykanan yang dilakukan dengan cara main hakim sendiri kepada salah satu anggota LMPI Waykanan saat melakukan orasi/aksi damai, karena yang dilakukan Ormas LMPI Waykanan dengan menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan liskan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan UU,” paparnya.

“Berharap kepada Kapolda Lampung serta Kapolres Waykanan agar segera melakukan penegakan hukum secara Profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence), kepada saudara- saudara saya di Waykanan agar tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggung Jawabkan, sehingga Waykanan tetap kondusif serta aman dan nyaman,” tutupnya.

Indera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *