Kapolres Depok Jelaskan Pembantaran Penganiaya Balita di Daycare ke RS Polri

Jakarta – porosnusantara.co.id

Polisi membantarkan atau menangguhkan masa tahanan tersangka penganiayaan dua balita berinisial MI alias Meita di Daycare Wensen School ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengungkap bahwa kondisi kesehatan tersangka kurang fit imbas sedang mengandung atau hamil.

“Iya dibantarkan, kondisi baik cuma lemas saja karena hamil. Iya di RS Polri Kramatjati,” kata Arya saat dikonfirmasi, Minggu (4/8/2024).

Arya menjelaskan pembantaran tak akan mempengaruhi masa tahanan tersangka.

Misalnya masa tahanan awal 20 hari, ketika dibantarkan hari ketiga masa tahanannya berhenti hitungannya baru akan dilanjut ketika kembali ke sel tahanan.

“Kalau pembantaran kan gini, misalnya masa penahanan 20 hari, penahanan pertama kan 20 hari. Kalo dia dibantarkannya di hari ketiga gitu ya, berarti mulai dari dibantarkannya itu, sampai dengan dia kembali ke sel tahanan, penahanannya itu berhenti hitungannya,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *