Jakarta – porosnusantara.co.id
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Usai bebas, Jessica menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dan Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara di Cipinang, Jakarta Timur.
Jessica keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta pukul 09.35 WIB dengan mengenakan kemeja biru. Begitu keluar, Jessica langsung disambut tim pengacaranya yang telah menunggu di pelataran Lapas.
Jessica sempat melambaikan tangannya pada awak media, dia tersenyum saat melambaikan tangannya. Setelah itu dia masuk mobil hitam menuju Kejari Jakarta Timur dan Bapas Jakarta Timur.
Jessica divonis 20 tahun, namun baru menjalani hukuman penjara selama hampir 8 tahun. Dia merasakan pembebasan bersyarat seusai HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024.
“Rencana demikian (bebas pada Minggu, 18 Agustus 2024),” kata Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan.
Jesscica mendapatkan pembebasan bersyarat. Bebas bersyarat merupakan kondisi seorang narapidana dapat dibebaskan setelah menjalani setidaknya dua per tiga masa pidananya atau minimal selama 9 bulan.