1. Dasar
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI;
b. Surat KONI Pusat Nomor: 849/ORG/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024, Perihal Penyelesaian Masalah Koni Kota Sawahlunto;
c. Surat KONI Provinsi Sumatera Barat Nomor: 939/K-SB/KU/VII/2024 tanggal
11 Juli 2024, Perihal Koni Kota Sawahlunto;
d. Surat KONI Kota Sawahlunto Nomor: 400/KU-KONI/SWL/VII-2024 tanggal
26 Juli 2024, Perihal Tindak Lanjut Permohonan Musorkotiub;
e. Surat Forum Penyelamatan Olahraga Kota Sawahlunto tanggal 30 Juli 2024, Perihal Permohonan Kesiapan.
f. Surat KONI Provinsi Sumatera Barat Nomor: 1183/K-SB/KU/VIII/2024 tanggal 07 Agustus 2024, Perihal Musorkotlub KONI Kota Sawahlunto;
g. Surat KONI Provinsi Sumatera Barat Nomor: 1184/K-SB/KU/VIII/2024 tanggal 07 Agustus 2024, Perihal Musorkotlub KONI Kota Sawahlunto;
h. Surat KONI Kota Sawahlunto Nomor: 403/KU-KONI/SWL/VIII-2024 tanggal
07 Agustus 2024, Perihal Tindak Lanjut Permohonan Musorkotlub;
i. Surat KONI Kota Sawahlunto Nomor: 404/KU-KONI/SWL/VIII-2024 tanggal
10 Agustus 2024, Perihal Penolakan dan Keberatan Musorkotlub;
2. Bahwa merujuk kepada dasar tersebut di atas, setelah dilakukan pembahasan oleh Tim KONI Provinsi Sumatera Barat untuk menyelesaikan permasalahan antara KONI Kota Sawahlunto dengan anggota KONI Kota Sawahlunto yang tergabung dalam Forum Penyelamatan Olahraga, maka pelaksanaan Musorkotlub KONI Kota Sawalunto oleh Forum Penyelamatan Olahraga Kota Sawahlunto sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI dan terhadapnya perlu untuk kita sukseskan secara bersama-sama;
3. Bahwa terhadap hal tersebut KONI Provinsi Sumatera Barat meminta KONI Kota Sawahlunto untuk membantu mensukseskan pelaksanaan Musorkotlub tersebut, sesuai waktu yang ditetapkan.






