Porosnusantara – Jakarta – Pada Kamis, 16 November 2023, pukul 10.00 WIB, Tim Kuasa Hukum Dr. Ike Farida yang mewakili pemilik Avalon Apartemen Casa Grande Residence, Kamaruddin Simanjuntak, menghadiri kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.
Putri Mega Citakhayana, SH, anggota tim kuasa hukum Dr. Ike Farida, menyatakan bahwa kedatangan mereka berdasarkan surat undangan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, yang sebelumnya telah direspons melalui surat dari Farida Law Office pada 30 Oktober 2023 (Nomor: 4971/HTH).
Direktur PT Elite Prima Hutama, sebagai pelaku pembangunan dan pengelola Apartemen Casa Grande Residence, tidak hadir dalam mediasi tersebut. Mereka mengajukan permohonan penjadwalan ulang untuk mediasi pada tanggal 24 November 2023.
Putri menjelaskan bahwa permasalahan yang dihadapi saat ini terkait pembatasan atau pemutusan utilitas Tower Avalon Apartemen Casa Grande Residence, yang menjadi fokus perhatian tim kuasa hukum Dr. Ike Farida dalam konferensi pers di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.
Ia juga mengungkap bahwa Dr. Ike Farida merupakan pembeli satu unit apartemen di Casa Grande pada tahun 2012, namun pengembang menolak menyerahkan unit tersebut dengan alasan Ike menikah dengan WNA tanpa perjanjian kawin. Meski Ike telah memenangkan berbagai persidangan di lembaga peradilan tinggi, pengembang masih enggan menyerahkan unit apartemen kepada Ike sebagai pembeli yang sah. Eka.P)