Bandarlampung, porosnusantra.co.id –
Terdakwa M.Nafi (41) Warga Binaan lapas Banceuy Bandung di vonis oleh ketua Majlis Hakim Pengadilan Negri Tanjungkarang dengan hukuman penjara selama 12 tahun ,Terdakwa terkait sebagai kurir 2 kg sabu ,sidang di laksana kan di PN negri kelas 1A Tanjungkarang ,senin 13/11/2023.
Vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa penuntut umum yang menuntut nya selama 16 tahun penjara
Ketua majlis hakim Efiyanto menyatakan terdakwa muhamad Nafi di nyata kan bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika oleh karena itu di vonis dengan 12 tahun penjara ujar ketua majlis hakim di dalam persidangan
Sebelum menjatuhkan putusan Majlis hakim mempertimbang kan hal hal yang memberat kan terdakwa seorang Narapidana yg sedang menjalani Hukuman di lapas Banceuy Bandung yg meringan kan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan
Menanggapi vonis 12 tahun dari majlis hakim Tarmizi selaku Penasihat Hukum terdakwa M.Nafi menyatakan, Menghormati putusan pengadilan dan kami menerima putusan tersebut kata Tarmizi
Pada perkara ini, M Nafi sebelumnya didakwa telah menjadi seorang yang berperan mengatur distribusi sabu dengan berat total 1,950 kilo, dari Lampung menuju wilayah Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Dimana bermula pada Maret 2023 lalu, dirinya yang tengah berada di Lapas Banceuy Bandung mendapat tawaran untuk menjemput barang haram itu, oleh seorang bernama Roy, yang merupakan temannya.
Dari tawaran itu, pada April 2023 ia pun menghubungi rekannya yang bernama Rohmatullah untuk kembali mencari orang guna mengambil sabu tersebut, untuk mendistribusikannya ke lokasi tujuan melalui pelabuhan bakauheni.