Berita  

TUNTUTAN ATAS MASALAH KETERNAGA KERJAAN TERHADAP YAYASAN TARUMANEGARA

Jakarta, porosnusantara.co.id – Bertempat di depan kampus universitas taruma negara Ikatan Keluarga Besar Papua yang di ketuai oleh DR Ayub Faidiban SH,MH..melakukan orasi damai dengan tuntutan hak hak ibu Albertha Dwi Setyorini yang sejak bulan Okber 2021 telah memulai diproses pidanakan oleh pihak Yayasan Taruma Negara,dan pada tanggal 28 agustus 2023 Bareskrim Telah menyatakan bahwa tuduhan Pengelapan dalam jabatan ,Pemalsuan Dokumen dan Tppu yang di persangkakan kepada ibu Albertha tidak terbukti ada tidak pidana yang dilakukan oleh beliau .

Dan sampai saat ini status yang bersangkutan masih sah sebagai sebagai tenaga kerja / karyawati pada yayasan Tarumanegara, Namun Sejak Oktober 2021Tidak mendapatkan hak hak nya sebagai pengerja pada yayasan Taruma negara.

Ada pun tuntutan yang harus di perhatikan oleh pihak yayasan Taruma negara diantaranya melaksanakan pembayaran denda sesuai amanat UU 13 .TAHUN 2003 DAN PP 8 TAHUN 1981,Dan Pasal 56 Uu 13 dan Pp 35 Tahun 2021 bahwa upah yang harus di bayar penuh termasuk gaji pokok dan tunjangan lain nya, dan menolak keras wacana PHK Terhadap karyawati tanpa unsur atau alasan pendukung sesuai pp 35 Tahun 2021.. dan yang bersangkutan harus di pekerjakan kembali ( MARLON ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *