Bandar Lampung, porosnusantara.co.id – Pejabat Kasi Pemerintahan Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat diduga tidak disiplin dalam mengemban amanah sebagai pejabat publik pasalnya disaat jam kerja selama Dua Hari yaitu Kamis sampai Jumat pada tanggal 08 Juni hingga 09 juni 2023 pejabat tersebut didapati berada di Kota Bandar Lampung. Jumat, (09/06/2023).
Pejabat yang berinisial SHR didapati dirinya tampak hadir di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Lampung yang mengaku dihadirkan sebagai Saksi terlapor pada sengketa informasi antara Pekon Batu Kebayan yang dilayangkan DPC PWRI Kabupaten Lampung barat.
Namun hal yang mengejutkan didapati ketika dimintai Surat Perintah Tugas (SPT) saat dalam proses persidangan pemeriksaan saksi, oleh Majelis Sidang dan pihak Pemohon yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan SPT yang diminta, ia menyebutkan bahwa ia mendapatkan perintah dari camat secara lisan.
“Saya hadir sebagai saksi atas perintah atasan saya Camat yang di sampaikan secara lisan majelis”, Ujarnya.
Hal tersebut tentu miris mengingat jabatannya sebagai Aparat Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menunjukkan sikap tidak disiplin karena ngeluyur tanpa surat perintah tugas yang resmi.
Dengan tidak adanya Surat Perintah Tugas ( SPT ) Tersebut maka majelis Komisioner Komisi Informasi memerintahkan kepada saksi untuk keluar dari ruang persidangan.
Dengan adanya persoalan ini Tim DPC PWRI Lampung Barat mempertanyakan kepada yang bersangkutan terkait perihal SPT tersebut dan mengatakan bahwa jika diperlukan maka saya telpon PJ Bupati Lampung Barat.
“Jika memang ini diperlukan maka SPT bisa di buatkan, bila perlu saya telpon langsung PJ Bupati Lampung Barat”, Tuturnya. (Tim)