Kabupaten Solok, porosnusantara.co.id – Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, M. Mar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat diruang Rapat Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar,
Saat menyerahkan LKPD tersebut ,Bupati Solok di dampingi Sekda Kab Solok Medison, S. Sos, M. Si, Inspektur Daerah Fidriati Ananda, S.E., Akt, Kepala BKD Kab.Solok Indra Gusnadi.
Acara diawali dengan Penyerahan LKPD Kab Solok Tahun 2022 oleh Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, M. Mar kepada Kepala BPK RI Perwakikan Sumbar Arif Agus, S.E., M.M.,AK., CPA., CSFA. Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan oleh kedua belah pihak.
Bupati Solok H.Epyardi Asda, M. Mar dalam sambutannya menyampaikan, Alhamdulilah hari ini Pemkab Solok telah menyerahkan LKPD Kab Solok tahun 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumbar. Mudah mudahan hasil LKPD ini sesuai dengan aturan yang ada.
Sebagai aparat pelaksana kegiatan mungkin ada yang di luar jangkauan kami, mungkin ada yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, untuk itu, kami mohon petunjuk dan arahan dari Tim BPK RI Perwakilan Sumbar dalam rangka memperbaiki kinerja kami terutama dalam hal pengelolaan keuangan.
Selain itu Bupati Solok juga Mohon arahan apa yang musti kami lakukan agar kami bisa melaksankan tugas dengan sebaik baiknya sesui aturan yang berlaku
Sebagai kepala Pemerintahan Kami siap menerima kritikan dan masukan dari BPK agar laporan keuangan kami di pemkab Solok akurat sesuai dengan aturan perundang undangan.
Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus, Menyampaikan penyerahan LKPD tersebut merupakan realisasi amanat Pasal 56 Undang – Undang No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dimana laporan keuangan Pemerintah Daerah diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah berakhir