Jakarta, porosnysantara.co.id – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait Sistem Pemilu Proporsional, pada Selasa (10/1/2023) di Gedung MK.
Permohonan sebagai Pihak Terkait tersebut disampaikan oleh Anthony Winza, August Hamonangan, dan William Aditya, serta Lembaga Bantuan Hukum PSI yang diwakili oleh Francine Widjojo selaku juru bicara DPP PSI. Dalam wawancara setelah pendaftaran tersebut, Francine menyampaikan, bahwa PSI telah menolak secara tegas sistem proporsional tertutup.
“Hari ini kami mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait dari PSI dan juga beberapa anggota legislatif PSI. PSI sejak awal sudah menolak secara tegas sistem proporsional tertutup,” ujar Francine Widjojo yang merupakan advokat pada Lembaga Bantuan Hukum PSI.
Lebih lanjut ia mengatakan, urgensi PSI mengajukan diri sebagai pihak terkait dikarenakan adanya kedaulatan rakyat. Menurutnya, kedaulatan rakyat harus dibela karena kedaulatan rakyat itu berada di tangan rakyat. “Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Hal ini juga sejalan dengan aspirasi rakyat yang diwakili oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR yang juga menolak sistem proporsional tertutup,” tegasnya.
Selanjutnya, ia juga berharap MK dapat menerima PSI sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini. “Kami berharap MK akan mengabulkan permohonan kami sebagai pihak terkait dan dapat mempertimbangkan dalil-dalil yang kami ajukan,” harap Francine.
Red