Danlantamal XII Hadiri Pelepasliaran Satwa Jenis Beruang Madu oleh Sekjen Kementrian LHK

 
 

Bahwasannya ada 2 (dua) ekor beruang yang akan dilepasliarkan di hutan produksi, dengan demikian satwa tersebut nantinya juga akan disediakan makanan dan dipantaup erkembangannya oleh pihak PT. Manggala Rambu Utama (MRU) Kecamatan Rasau. Penyerahan replika beruang dari Sekjen Kementrian LHK kepada Direktur PT. Manggala Rambu Utama (MRU) Kecamatan Rasau sebagai simbolis penitipan satwa beruang kepada pihak PT. Manggala Rambu Utama (MRU) Kecamatan Rasau.

 

Danlantamal XII Pontianak Laksamana Pertama TNI Suharto, S.H., M.Si.(Han)., dan sambutannya mengatakan “Pelepasliaran ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap kelestarian lingkungan alam. Kami TNI AL juga mendukung sepenuhnya kegiatan pelepasliaran ini. Dimana sesuai fungsinya selain perang TNI AL juga memiliki fungsi penegakan hukum di laut. Dalam hal ini TNI AL juga akan menjaga kelestarian satwa dilindungi dengan cara menindak tegas terhadap kapal-kapal pengangkut satwa dilindungi secara ilegal,” ucap Danlantamal XII.

“Kami Lantamal XII Pontianak membuka pintu selebar-lebarnya untuk BKSDA jika akan berkoordinasi dengan kami,” pungkas Laksma TNI Suharto.

Pelepasliaran satwa dilindungi jenis Beruang Madu oleh Sekjen Kementrian LHK RI secara simbolis dengan menarik tali pintu sangkar beruang dan dilanjutkan penandatanganan pelepasliaran satwa jenis Beruang Madu oleh Sekjen Kementrian LHK, Direktur PT. Manggala Rambu Utama (MRU), Kepala BKSDA Kalbar disaksikan Danlantamal XII Pontianak.

Tujuan pelepasliaran satwa Beruang Madu tersebut adalah untuk mengembalikan satwa tersebut ke habitat aslinya sehingga dapat hidup bebas dan berkembang biak demi menjaga kelestariannya.#Danlamtaman

Untuk menjaga kelestarian satwa endemik Indonesia yang saat ini hampir punah, Forkopimda Provinsi Kalbar dapat bersinergi dengan semua pihak termasuk masyarakat dalam melakukan perlindungan terhadap satwa yang dilindungi, agar tidak melakukan perburuan dan perdagangan secara illegal serta menindak tegas segala bentuk perburuan maupum perdagangan satwa dilindungi secara illegal.

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *