Atas dasar kepentingan dan tuntutan pekerjaan, sering sekali para pekerja di wajibkan untuk dapat bekerja secara over time sesuai ketentuan pasal 187 ayat 1 dan 2 UU Cipta Kerja dan bahkan untuk dapat mengejar target produksi atau usaha yang menyediakan layanan 24 jam. Kita juga mengenal sistem shift, termasuk shift malam yang membuat para pekerja baik laki-laki ataupun perempuan harus membiasakan dirinya untuk mengubah kebiasaan normal mereka. Terutama untuk para pekerja perempuan jika bekerja pada malam hari, selain memiliki resiko kelelahan fisik juga mereka sangat lah rentan terhadap resiko kenyamanan dan keselamatan kerja. Maka dari itu perlu kita sama-sama ketahui baik untuk para pekera terkhusus pekerja perempuan itu sendiri dan para pengusaha untuk dapat memahami aturan-aturan apa saja yang berlaku untuk dapat melindungi para pekerja terutama perempuan ketika bekerja di malam hari.
Selain peraturan nasional perlindungan pekerja perempuan juga di atur dalam hukum internasional yaitu pada pasal 11 ayat 1 CEDAW huruf F yang mengatur bahwa hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja baik di dalam atau luar rumahnya haruslah mendapatkan perlindungan dari lembaga pemerintah ataupun swasta untuk memastikan pekerja wanita dapat bekerja secara terhormat, memelihara agamanya, serta dapat menghindari dampak negatif dalam lingkungan pekerjaannya.
Lebih lanjut dalam hukum nasional di atur dalam pasal 76 UU No 13 2003 Jo UU Cipta Kerja yang mengatur bahwa pekerjaan shift malam yaitu bagi pekerja yang melaksanakan pekerjaannya antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, dimana pengusaha sangat di larang keras untuk memperkerjakan anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) dan perempuan hamil di karenakan menurut penelitian medis sangatlah berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan baik secara psikologis ataupun fisik. Serta para pengusaha di wajibkan untuk dapat memberikan fasilitas berupa makanan, minuman dan jaminan keamanan bagi para pekerja perempuan.