Namun saat ditanya lebih jauh, Binsar mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki terkait hal tersebut.
“Pengakuan tersangka AM membeli ganja dari salah satu napi di lapas. Itu kita masih lakukan penyelidikan,” ucapnya.
“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Tentang Undang-Undang Narkotika,” tambah Binsar.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat/Red)






