Untuk diketahui, Polda Metro Pada awalnya mengamankan Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin, AQHJ. Namun, perkembangan penyidikan kemudian menjadi menjadi 5 Tersangka yang diamankan. Seluruhnya diduga telah melakukan Tindak pidana menghasut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau faham yang bertentangan dengan Pancasila serta penyampaian informasi (pemberitaan bohong) yang berakibat keonaran di kalangan masyarakat (Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 *Uu Ri Nomor 16 Tahun 2017* tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyaratan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Red






