Serikat Karyawan TIPTOP Supermarket Gelar Unjuk Rasa Tuntut Dilaksanakan Perjanjian Kerja Bersama

 
 

Encep Supriyadi menyatakan SKARTITO telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan manajemen TIP TOP Supermarket. Terakhir pada 19 April 2022, namun manajemen tetap tidak mau melaksanakan isi PKB sebagaimana yang dituntut SKARTITO. Terkait kenaikan upah, SKARTITO telah memberikan usulan kepada manajemen berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan isi PKB. Namun manajemen tetap tidak mau menerima usulan SKARTITO.

Dalam aksi unjuk rasa kali ini, SKARTITO menuntut kepada Direksi TIP TOP Supermarket untuk:
1. Menaikan upah bagi anggota SKARTITO sebesar 5% (lima) persen.
2. Melaksanakan isi PKB, secara menyeluruh dan bertanggung jawab, khususnya yang belum dijalankan untuk segera direalisasikan.
3. Meninjau ulang kebijakan Lembur Hari Libur (LHL), untuk kemudian dibahas bersama dengan melibatkan SKARTITO.
4. Memberhentikan segera oknum manajemen Tip Top Supermarket yang diduga tidak suka dengan keberadaan serikat pekerja dan aktivitas SKARTITO.

 

( Siti Nurjanah )

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *