Klarifikasi Atas Berita Tidak Benar Terkait Kepala Biro Umum Kementerian PUPR

Jakarta – PorosNusantara.co.id || Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan bahwa pengangkatan Saudara Agus Sutamin sebagai Kepala Biro Umum sudah mengikuti proses yang berlaku di Kementerian PUPR. Pemberitaan yang beredar mengenai praktik jual beli jabatan Kepala Biro Umum Kementerian PUPR, adalah tidak benar atau hoaks.

Dalam program promosi jabatan seluruh Pejabat Tinggi Pratama atau setara Pejabat Eselon II, Kementerian PUPR mengedepankan sistem pengukuran kompetensi yang fair atau objektif melalui pemetaan atau seleksi potensi berbasis kompetensi. Calon pejabat melakukan assessment dalam rangka untuk mengukur potensi, kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta kompetensi yang dimiliki sesuai dengan standar kompetensi jabatan struktural Eselon II yang dipersyaratkan Kementerian PUPR.

BACA JUGA  Bupati Harris : Purna Paskibraka Tahun 2018, Menjadi Contoh Bagi Masyarakat di Daerah Asalnya

Pelantikan Saudara Agus Sutamin sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 01/KPTS/M/2022 tertanggal 3 Januari 2022. Pegawai Kementerian PUPR mengimplementasikan nilai Berintegritas, Profesional, Orientasi Misi, Visioner dan Etika Akhlakul Karimah (iProVe) sebagai dasar pengembangan karir

BACA JUGA  Kementan Tingkatkan Ekspor Produk Peternakan ke Timor Leste

Soal kolusi Proyek pengadaan barang di PUPR, dalam proyek pembangunan kalayang kantin dengan nilai Rp24,4 miliar, adalah tidak benar atau hoaks.

BACA JUGA  Penurunan Emisi Karbon Hulu Migas Menjadi Prioritas

Pada saat pembangunan kalayang kantin, Saudara Agus Sutamin sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1080/KPTS/M/2020 tertanggal 19 Juni 2020, selaku Kapala Bagian Rumah Tangga, Biro Umum Kementerian PUPR.

Adapun pembangunan Kalayang Kantin, yang melaksanakan adalah Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR. Dengan demikian, Saudara Agus Sutamin bukan sebagai penanggungjawab pembangunan kalayang kantin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *