Bandung, Porosnusantara.co.id
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, berkaitan dengan surat Edaran tersebut, maka DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menyampaikan sikapnya bahwa pihaknya menjamin dan memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Tahun 2022 oleh perusahaan yang tergabung di dalam organisasinya, akan dilakukan atau dibayarkan tepat waktu.
“Soal pemberian THR, insyaallah semua anggota Apindo, khususnya Apindo Jawa Barat, optimis bisa membayarkan THR secara langsung tidak dicicil. Dan jelasnya itu dibayar tepat waktu, kalau untuk THR,” kata Ketua Apindo Jawa Barat Ning Wahyu Astutik di Kota Bandung, Sabtu (9/4/2-22).
Menurut Ning Wahyu Astutik, selama ini perusahaan yang tergabung dalam Apindo Jawa Barat selalu patuh terhadap aturan yang ada. Sehingga, dipastikan untuk aturan pembayaram THR Lebaran akan sesuai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, dan hampir bisa dipastikan bahwa 99,9 persen perusahaan yang tergabung dalam Apindo Jabar bayar THT tepat waktu dan full,” kata dia.
Menurut Ning, Kalau pun ada perusahaan yang belum dapat membayarkan THR, maka pihaknya akan membantu mencari jalan terbaik, antara perusahaan dan karyawan, Bagi perusahaan yang mampu, pihaknya mengimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut. Akan tetapi, di akuinya bahwa saat ini perusahaan-perusahaan di Jawa Barat, kondisinya baru kembali menggeliat walaupun para pengusaha yang tergabung di Apindo Jawa Barat akan menunaikan kewajibannya.






