Di samping itu, Kementerian PUPR juga telah menyelesaikan renovasi Stadion Gelora Bangkalan di Kabupaten Bangkalan. Renovasi ini meliputi pekerjaan penggantian rumput FOP, pengecatan area terbuka arah lapangan, saluran tembereng, pasangan plafond gypsum, epoxy dan keramik. Renovasi ini dilaksanakan pada 2020-2021 dengan anggaran Rp10,11 miliar.

Pekerjaan rehabilitasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Kriteria pembangunan PTN dan PTKIN adalah tanah milik PTN, PTKIN atau Lembaga dan Kementerian terkait, bangunan tidak dalam sengketa atau masalah hukum, diprioritaskan bangunan yang kondisi tidak rampung lebih dari 50%, memiliki Amdal dan IMB, telah dilakukan audit dari BPKP dan audit kelayakan bangunan.
(Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR)






