Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare Dilaporkan Ke Polda Sulsel

Pare-Pare, Porosnusantara.co.id

Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare senilai Rp.3.442.500.000, –

dimana nilai tersebut akumulasi dari dugaan penambahan waktu pelaksanaan melewati tahun anggaran 2021 yang tidak dikenakan denda keterlambatan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare tahun anggaran 2021, dugaan kasus tersebut, telah di laporkan ke Polda Sulsel, hal ini disampaikan Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman yang ditemui pers di Pasar Rewa yang juga merupakan Sekretariat Toddopuli Indonesia Satu, Selasa, 5/4/2022.

BACA JUGA  Kementan Dorong Sulteng Jadi Pemasok Cabai Indonesia Timur

Ia mengatakan, selain dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare tersebut juga diduga telah terjadi manipulasi/rekayasa terkait beberapa hal yang dilakukan oleh PPK.

BACA JUGA  Acara Isra Mi'raj Di Mussollah Miftahul Jannah

“Adendum penambahan waktu melampaui tahun anggaran 2021 sekitar 135 hari kerja yang tidak dikenakan denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, perubahan waktu pelaksanaan dari 180 hari kerja menjadi 256 hari kerja, perubahan dari Anggaran APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) menjadi anggaran PNBP/BLU (Penerimaan Negara Bukan Pajak/Badan Layanannya Umum), pelaksanaan tahun anggaran 2021 diubah menjadi tahun anggaran 2021-2022, ” ungkap Ruslan.

BACA JUGA  Arogansi Oknum Polisi, Debt Collector Tuntut Keadilan

Berdasarkan hasil investigasi dan temuan L-Kompleks dan telah dirampungkannya laporan ke APH, maka secara resmi L-Kompleks telah melaporkan dugaan kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna Kampus V UNM Parepare ke Polda Sulawesi Selatan pada hari selasa 05 April 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *