Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes Digugat, Anggota DPR pun Angkat Bicara

 
 

Jakarta, Porosnusantara.co.id

Diperoleh informasi dari berbagai media massa, yang menyebutkan beberapa waktu lalu, telah beredar Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes tentang tiga jenis vaksin yang menjadi vaksin booster (lanjutan), yakni vaksin Astra Zeneca, Pfizer, dan Moderna. Hal ini kemudian mendapatkan respon dari berbagai kalangan masyarakat diantaranya adalah dari YKMI ( Yayasan Konsumen Muslim Indonesia)

 

”Ketiga jenis vaksin yang ditentukan dalam program booster itu tak satu pun yang memiliki sertifikat halal, jadi ini merugikan umat Islam selaku mayoritas penduduk di Indonesia yang mengonsumsi vaksin,” kata Kuasa Hukum YKMI, Amir Hasan kepada pers, Minggu, 27/3/2022

Amir Hasan juga menjelaskan Surat Edaran itu, diduga menyalahi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Dalam undang-undang itu, semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, karena itu pihaknya juga mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Surat Edaran tersebut Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang pada Selasa (22/3) kemaren, mulai menyidangkan perkara gugatan yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas keluarnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Sementara itu, masalah Surat Edaran itu, DPR RI pun angkat bicara, hal ini di kemukakan oleh anggota  Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah yang mengatakan bahwa DPR memiliki  komitmen untuk tetap menyuarakan vaksin halal di Tanah Air, Nadlifah mengatakan semua aspirasi umat Islam tentang vaksinasi sudah disampaikan dan ditanyakan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Vaksinasi.

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *