Depok – Porosnusantara.co.id || Permohonan pembuatan SIM baik perpanjangan maupun pembuatan baru di Satpas SIM Polres Metro Depok mulai pertanggal 01 Maret 2022 diwajibkan melalui psikologi SIM.
Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang ditetapkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 19 Febuari 2021.
Ditemui di tempat pelayanan SIM Polres Metro Depok, Aipda Peson selaku Banit Regident mengatakan pemohon SIM baik baru maupun perpanjangan wajib mengikuti psikologi SIM
“Pemohon SIM menyiapkan foto copy KTP dua lembar setelah melaksanakan kesehatan langsung tes psikologi dan hasilnya bisa dilihat langsung. Jika lulus bisa langsung ke loket pendaftaran, jika tidak lulus mengulang kembali,” ujar Peson saat ditemui di Polres Metro Depok, Rabu (02/03/2022).
Masih Peson, dirinya menjelaskan hal tersebut berlaku untuk perpanjangan dan pembuatan sim baru “Untuk biaya Rp 50 ribu, Peraturan ini sesuai dengan Perkap Nomor 5 tahun 2021 Pasal 10 (b) dan pasal 12 ayat 1,2,3 dan 4,” jelasnya.
Harapan kami dapat mengurangi kecelakaan lalulintas “Secara rohani bisa mengontrol diri supaya dapat mengurangi angka kecelakaan. Untuk psikologi pendaftaran secara online harus mendownload aplikasi serta langsung mengisi lembar soal dan data diri,” tutupnya.
Ditempat terpisah, Rifky salah satu warga Cipayung mengaku setuju dengan diadakanya psikologi SIM “Kalau untuk soal psikologi ada yang mudah ada juga yang susah. Tapi sayangnya biaya yang tertera Rp. 50 ribu tapi diminta Rp. 60 ribu oleh petugas di Psikologi SIM,” tuturnya, Jumat (04/03/2022).
SIM singkatan dari Surat Izin Mengemudi, SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.
(Boy L / Lulu )