Bekasi – Porosnusantara.co.id || Polda Metro Jaya membantah bahwa unit reserse kriminal Polsek Tambelang, Bekasi, salah tangkap dan melakukan rekayasa pembegalan yang melibatkan empat pelaku. Polisi memastikan Muhammad Fikri dan tiga pelaku lainnya adalah tersangka pembegalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka terhadap empat pelaku itu berdasarkan pengakuan korban yang mengenali para pelaku.
“Fikri cs ini yang empat orang ini adalah pelaku pencurian dengan kekerasan. Hal ini dibenarkan oleh pengakuan korban, korban mengenali para pelaku,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).
Pembantahan dari pihak Polda Metro Jaya ini didukung juga oleh pernyataan yang dari korban pembegalan yang tersebut.
Adapapun Darusman Ferdiyansah (27) warga kampung Balong Tua, Rt 002/006 desa Sukabakti, kecamatan Tambelang adalah korban dari pembegalan yang terjadi pada 24 Juli 2021 di jalan Sukaraja, Rt 002/003,desa Sukaraja, kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Darusman mengatakan bahwa pembegalan ini terjadi saat ia pulang kerja pada pukul 00.30 Wib.
“Semuanya berawal saat saya pulang kerja pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021 sekitar pukul 00.30 wib, saya pulang menggunakan sepeda motor NMAX melintas melewati jalan CBL , pas di jalur jalan hutan salak saya melihat 3(tiga) motor di depan yang menutupi jalur jalan saya,“ cerita korban.
Lebih lanjut Darusman mengatakan tepat di TKP di jalan Raya Sukaraja sekitar pukul 01.30 wib dirinya yang sedang mengendari sepeda motor langsung dipepet oleh pelaku .
“Saya dipepet dan diberhentikan oleh pelaku yang menggunakan motor Beat Street bernomor polisi B 4358 FPW dan motor Honda Vario No pol B 4956 TNO dan salah satu pelaku turun dari kendaraannya dan langsung membacok saya dengan sajam,” kata Darusman kepada media, Senin (7/03/2022).






