Jakarta, Porosnusantara.co.id
Terkait dengan adanya problematika mengenai pengaturan adminitrasi kependudukan terhadap suatu keluarga yang ingin melakukan migrasi (perpindahan), telah menjadi perhatian serius dari Kementerian Dalam Negeri. Hal ini di buktikan melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh yang menyampaikan bahwa kepala keluarga yang hendak pisah Kartu Keluarga (KK) karena alasan harus merantau sendirian atau pindah domisili, diperbolehkan. Untuk mengurus pemisahan kartu keluarga cukup dengan mendatangi Dinas Dukcapil.
“Dalam sistem administrasi kependudukan, siapa pun boleh bergerak, berpindah, bertempat tinggal di mana pun. Jadi sebagai kepala keluarga boleh pindah merantau, sendirian boleh,” terang Zudan kepada pers, Sabtu (26/3) di Jakarta.
Menurutnya, Secara rinci aturan kebebasan bertempat tinggal termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 27 ayat (1) berbunyi, “Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.”untuk mengurus pemisahan KK cukup dengan mendatangi Dinas Dukcapil, sekaligus mengurus pindah domisili ke tempat rantau. Dinas Dukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukan berupa dua KK yang kemudian terdata dalam sistem administrasi kependudukan (adminduk).
“Pindah diurus nanti pindahnya ke mana, nanti terbit dua Kartu Keluarga, satu Kartu Keluarga untuk yang pindah dan satu Kartu Keluarga untuk yang ditinggalkan. Tetap terdata di dalam sistem adminduk Indonesia,” pungkas Zudan.