KABID HUMAS POLDA JABAR : POLISI AMANKAN PELAKU PEMERKOSAAN ANAK DIBAWAH UMUR

Namun, aksi tersebut sia-sia karena petugas berhasil menemukannya dan langsung digelandang ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga kini, TD juga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polresta Cirebon Polda Jabar.

BACA JUGA  Persekutuan Gereja Ebenhaezer Jakarta Bantu APDDalam Upaya Menangkal Covid -19 di Ende

“TD dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun. Untuk korbannya masih berusia 16 tahun dan berstatus sebagai pelajar SMP,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

BACA JUGA  PSI Jakbar Targetkan 8 Kursi DPRD Di 2024

Bandung, 14 maret 2022

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

BACA JUGA  Saya Optimis Maju di Pilkada Depok , ini Lah yang di Katakan Hardiono .

Report Tarjono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *