Lebih jauh ia mengutarakan apabila kasus pokir tidak cukup alat bukti ( P 19 )untuk diproses hukum lebih lanjut lagi, lebih baik dihentikan, dan begitu sebaliknya jika ada oknum dewan yang terlibat dan bermain pokir ini,
“Para Penegak Hukum Hukum (APH-red) harus bertindak tegas berdasarkan “Equality before the Law’ dimuka hukum manusia adalah sama, tidak ada perbedaan, latar belakang bendara, siapa orangnya. Sebab panglima tertinggi di Negara hukum adalah hukum itu sendiri”pungkas nya.






