Way Kanan. porosnusantara.co.id – Bupati Kabupaten Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S. H., M.M. menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakikan Rakyak Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan dalam rangka Pengesahan Tiga ( 3 ) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Way Kanan, di Ruang Rapat DPRD Way Kanan. Selasa 15/3/2022.
Turut hadir dalam Paripurna tersebut, Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Anggota Forkopimda Way Kanan, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Sekretaris DPRD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Pada Rapat Paripura tersebut Bupati Way Kanan menyampaikan Tiga Raperda Kabupaten Way Kanan tentang : Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Kabupaten Layak Anak Way Kanan dab Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung.
” Kita telah bersama-sama mendengarkan serangkaian tanggapan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Way Kanan terhadap ketiga raperda tersebut diatas, pandangan dan pemikiran yang telah disampaikan, sangatlah membantu dan mendorong Pemerintah Daerah dalam proses perbaikan kedepannya,”Kata Bupati.
Lanjutnya,” Melalui kesempatan ini, kami ucapkan terimakasih kepada segenap anggota Dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Tiga Raperda Kabupaten Way Kanan Tahun 2022. Hal ini, telah melalui sebuah proses yang relatif panjang dalam upaya merumuskan dan menyempurnakan tiga raperda tersebut. “Semua itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kita dalam kesinambungan proses pembangunan menuju Way Kanan unggul dan sejahtera”. Ungkap Bupati.
Masih Bupati,” Untuk itu, pengesahan Tiga Raperda ini sangat penting artinya untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum, sebagai instrumen yang jelas mengikat agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggung jawabkan. persetujuan untuk disahkannya ke Tiga Raperda ini sebagai salah satu upaya komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD Kabupaten Way Kanan,” Tutupnya.