Agar Penerapan Keadilan Restoratif Proporsional, Polresta Tangerang Gelar Penyuluhan Hukum

Tangerang. porosnusantara.co.id – Jajaran Polresta Tangerang menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan di Aula Parama Satwika, Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (15/3/2022).

Pada kegiatan itu, hadir Kepala Bidang Hukum Polda Banten Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso selaku narasumber utama. Juga turut hadir Kasubbidsunluhkum Polda Banten  Kompol Giarto beserta tim Bidkum Polda Banten.

BACA JUGA  TNI AL Palembang Aksi SAR Dalam Insiden Tenggelamnya TB. Japina Mulya 03 dan TK. Merpati di Perairan Sungai Keladi Banyuasin

Juga hadir Wakapolresta Tangerang AKBP Leonard M Sinambela, Kasikum Polresta Tangerang AKP Sitta Mardongan Sagala, dan para Kanit Opsnal, Gakkum Polres, dan Polsek Jajaran.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, materi yang disampaikan pada kegiatan penyuluhan hukum itu adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

BACA JUGA  BBWS CITARUM, SEKTOR 20 TERUS GENJOT PERBAIKAN TANGGUL KRITIS, DI MUARAGEMBONG

“Materi ini penting disampaikan agar jajaran memahami aspek-aspek restorative justice atau keadilan restoratif,” kata Zain.

Dengan kegiatan penyuluhan hukum itu, Zain berharap jajarannya paham sehingga dapat menerapkan sistem keadilan restoratif secara profesional dan proporsional. Selain itu, anggota juga menjadi tahu landasan sosial ataupun filosofis maupun yuridis dari sistem keadilan restoratif.

BACA JUGA  TNI AL Lanal Dumai Sambut Perwira Remaja Dan Penutupan On The Job Training

“Dengan memahami seluk-beluk keadilan restoratif, maka diharapkan proses hukum tidak sekadar penegakkan hukum melainkan juga problem solving,” ungkapnya.

Report Tarjono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *