Way Kanan. porosnusantara.co.id – Wakil Bupati Way Kanan, Drs. Ali Rahman, M.T. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan. Dalam Rangka Penyampaian 3 Raperda Raperda tentang Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Rabu 26 Januari 2022.
Hadir dalam Paripurna DPRD tersebut, Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Dandim 0427 Way Kanan, Kapolres Way Kanan, Kajari Way Kanan, Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Sekda, Para Asisten, Sekretaris DPRD, Kepala BPKAD, Kepala BAPPEDA, Kepala BAPENDA, Kepala Dinas P3AP2KB, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas TPHP Way Kanan, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Organisasi Setdakab Way Kanan.
Dalam sambutannya Wabup,” Saudara ketua, wakil-wakil ketua dan anggota dewan terhormat, hadirin yang berbahagia. Pendelegasian sebagian besar Kewenangan Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah menempatkan Pemerintah Daerah sebagai ujung tombak Pembangunan Nasional dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. peraturan Daerah sebagai salah satu Peraturan Perundang-Undangan memiliki landasan Konstitusi dan Landasan Yuridis dengan diaturnya kedudukan Peraturan Daerah dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 18 ayat 6, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan-Peraturan lainnya untuk melaksanakan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan. selain itu Peraturan Daerah sebagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya memiliki fungsi mewujudkan kepastian hukum, untuk itu penyusunannya harus mengikuti kaidah-kaidah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” Terangnya.
Lanjutnya,” Dalam kaitan ini, Sistem Nasional memberikan Kewenangan Atributif kepada daerah menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan lainnya yang diharapkan dapat mendukung secara sinergis program di daerah.berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan untuk kiranya dapat dibahas bersama-sama, diantaranya:
1. Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
2. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung; Dan
3. Raperda Tentang Kabupaten Layak Anak Way Kanan,” Paparnya.