Ogan Ilir – PorosNusantara.co.id||Kepala Desa Naikan Tembakang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Diduga melanggar dan kangkangi ketentuan Permendagri nomor 67 tahun 2017, Gelapkan gaji perangkat dan pemberhentian enam orang perangkat secara tidak hormat tanpa ada dasar hukum dan diktum pembuatan Surat Keputusan, Sabtu (22/01/2022) lalu.
Bertempat di salah satu rumah perangkat Desa yang telah di berhentikan dengan tidak hormat Saat Berbagai awak media melakukan konfirmasi dari enam orang perangkat Desa yang telah diberhentikan mengatakan kami sebenarnya dari awal tidak akan mempermasalahkan persoalan ini jika pak kades Zainuri mazin menepati janji nya atas kesepakatan secara lisan yang akan membayar tunjangan tersebut selama 4 bulan.

“Namun sampai saat ini tidak ada kelanjutannya dan Zainuri Mazin Ingkar janji dalam kesepakatan ini selain itu pemberhentian kami sebagai perangkat Desa terhitung sejak Bulan januari 2020 tanpa musyawarah dan langsung di angkatnya perangkat baru sampai sekarang masih dalam ke adaan tidak jelas karena belum menerima surat pemberhentian dan apa kesalahan kami dan atas dasar apa hingga kami di berhentikan,” tuturnya salah satu perangkat yang enggan disebutkan nama nya.
Ditempat berbeda pula dikediaman Zainuri Mazin kepala Desa Naikan Tembakang, ia mengatakan bahwa dirinya memang menyepakati hal tersebut akan tetapi mereka tidak sabaran dan akan melaporkan ke pihak berwajib dari hal tersebut lah saya tidak akan menepati itu karena merasa diremehkan, ujar Zainuri Mazin.
Mengenai hal tersebut berbagai awak media mencoba menyambangi Kantor Kecamatan pemulutan selatan, untuk menindak lanjuti tentang pemberhentian perangkat Desa di Desa Naikan Tembakang, sesuai ketentuan permendagri pasal 5 ayat (3) nomor 67 tahun 2017 dan pasal 50 ayat (3) PP nomor 18 tahun 2016.






