Untuk menguji reliabilitas dan fisibilitas indeks, maka indeks ini telah digunakan dalam pilot project kepada dua BAZNAS Provinsi, tiga BAZNAS Kabupaten/Kota, dan dua LAZ. Dari pilot project tersebut, didapatkan penyempurnaan dari indikator pada indeks tersebut sehingga siap diimplementasikan secara nasional. Namun, tentunya buku ini masih perlu mendapatkan masukan dari berbagai pihak agar semakin sempurna dan sesuai kebutuhan.
Pengelolaan Zakat Indonesia berdasarkan UU no. 38/1999 & UU no. 23/2011bahwa : BAZNAS melakukan pengelolaan zakat secara nasional, BAZNAS menjadi pengelola zakat utama yang bertanggung jawab melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan zakat di Indonesia, tugas dan fungsi BAZNAS tersebut didistribusikan ke BAZNAS provinsi & kabupaten/kota. Sedangkan pembentukan LAZ ditujukan untuk membantu BAZNAS dalam pengelolaan Zakat. Sedangkan pembentukan LAZ wajib mendapatkan izin dari Menteri Agama, dalam proses perizinan tersebut LAZ wajib memenuhi sejumlah persyaratan salah satunya adalah rekomendasi BAZNAS yang bertujuan upaya meningkatkan dan pendayagunaan zakat, hubungan antara LAZ & BAZANAS yang dapat membantu dalam proses pelaporan pengelolaan zakat.
Target penyaluran ZIS-DSKL OPZ 2022 secara nasional yaitu 12 Triliun rupiah dengan jumlah penerima manfaat secara nasional adalah 58.692.308 juta.
Ketua Baznas, Prof KH Noor Achmad, mengatakan, potensi zakat yang belum tergali mencapai Rp 327 triliun. Untuk lebih bisa menggali potensi zakat, Baznas akan membuat terobosan dan inovasi di tahun 2022.
“Kita akan melakukan terobosan dan inovasi di bidang penguatan kelembagaan dulu, kemudian digitalisasi, kita juga akan minta fatwa-fatwa yang terkait dengan bagaimana memperoleh zakat yang besar dari orang orang yang memang sudah mampu (wajib) untuk melaksanakan zakat,






