Waspada Pinjol Ilegal Tapi Jangan Alergi Dengan Fintech Legal Webinar IKAPPI Lampung

 
 

 

Menurut dia, Fintech merupakan salah satu solusi dalam sisi pembiayaan yang sangat cepat. Karena tidak mungkin usaha kecil, usaha menengah bahkan koorporasi sekalipun, apalagi dengan target meminimalisasi pengangguran dalam rangka menciptakan wirausaha-wirausaha baru.” Fintech ini menjadi solusi pembiayaan ditengah kesenjangan pendanaan yang belum tercover oleh perbankan, yang sifatnya konvensional. Yang belum tercover BPR, Koperasi, yang ada di pelosok-pelosok. Yang bankable dan non bankable, ada solusinya dengan fintech,” ungkapnya.

 

Adanya Fintech menurut dia merupakan perkembangan dari bank keliling yang ada dipasar – pasar.” Bank keliling atau bank emok, itu sama tinggi juga bunganya. Sekarang pinjam, 10 menit kemudian cair. Tapi itu konvensional. Tidak ada catatan pembukuan juga, kalau tidak bayar pun dikejar-kejar. Yang mudah hari ini, ya fintech, bunganya 0,8 yang sekarang turun lagi 0,4 persen per bulan. Ini bagian upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional ditengah Pandemi ini,” paparnya.

Karena itu, ia menegaskan tetap waspada terhadap pinjaman online ilegal, tetapi bukan berarti anti dengan lembaga pembiayaan fintech legal.

Sementara kepala OJK Lampung Bambang Hermanto membeberkan ciri-ciri Pinjol ilegal. Antara lain, Tidak memiliki izin resmi, Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, Pemberian “pinjaman” sangat mudah: KTP, foto diri, dan nomor rekening, Informasi bunga/ biaya pinjaman dan denda tidak jelas, Bunga/ biaya pinjaman tidal terbatas, Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas dan Akses seluruh data di ponsel.
“Selain itu juga ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video, Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin, Penagih tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI,” jelasnya.

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *