Kapolsek Kep Seribu Utara: ProKes 5M dan Suntik Vaksin Cara Tepat hadapi Covid-19

Porosnusantara.co.id – JAKARTA – Dalam rangka mempertahankan status Zona Hijau Covid-19 di Wilayah Pulau Panggang dan Pulau Harapan Polsek Kepulauan Seribu Utara terus mengetatkan aturan ProKes (Protokol Kesehatan) kepada warganya.

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu mengatakan, pihaknya akan terus mengetatkan aturan penerapan ProKes dan menggencarkan Vaksinasi kepada masyarakat di 4 (empat) pulau pemukiman yang ada khususnya kepada warga di Pulau Panggang dan Harapan.

BACA JUGA  Lantamal I Gencarkan Vaksinasi Covid - 19 Di Berbagai Tempat

“Selain itu, pengetatan aturan Prokes (Protokol Kesehatan) 5M seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas juga ajakan agar warga ikut vaksin digencarkan,” terang Asep. Sabtu (28/08/2021).

AKP Asep menambahkan, untuk saat ini dengan menerapkan ProKes 5M dan suntik Vaksin dapat mengurangi terjadinya penyebaran Covid-19.

BACA JUGA  Hadapi Bulan Puasa, Polsek Kep Seribu Selatan Maksimalkan Pelayanan dan Gelar Vaksin Booster di 4 Pulau Pemukiman

Kegiatan pembagian masker dan Operasi Yustisi Gabungan juga terus digiatkan untuk menjaga kedisiplinan warga masyarakat.

“Ops Yustisi gabungan sangat efektif untuk mendisiplinkan warga dalam mematuhi aturan ProKes, untuk itu kita adakan siang dan malam khususnya di pulau pemukiman yang masih ada kasus aktif Covid-19 nya,” tegasnya.

BACA JUGA  Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono SH,S.I.K.,MH,Bantu Lidiawati Kembali Ke Tanah Air Indonesia

Diketahui, kasus aktif Covid-19 di Wilayah Kepulauan Seribu Utara saat ini berjumlah 3 (tiga) dengan rincian Pulau Kelapa 2 (dua) kasus dan Pulau Pramuka 1 (satu) kasus.

“Kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 dan ajakan suntik vaksin kepada warga masyarakat akan terus kita gencarkan untuk mengembalikan wilayah Kepulauan Seribu menjadi zona hijau,” pungkasnya.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *