Lampung Barat. porosnusantara.co.id – Anggota DPRD Lambar Tri Budi Wahyuni justru menggelar pesta/hajatan Pernikahan anak nya Dara Puspita dan Rudi Kurniawan, yang di laksanakan pada hari Sabtu, 17 Juli 2021 di Pekon Sidomulyo Kecamatan Pagar Dewa Lampung Barat.
Instruksi Bupati Lampung Barat No.05/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada poin ketiga Instruksi Bupati Lampung Barat tersebut sudah sangat ditegaskan bahwa untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa terkait dengan Pagelaran Seni dan Budaya, Pesta / Nayuh /Kegiatan Sejenis, Aktivitas Masyarakat di Luar Rumah, Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka dan Destinasi Wisata, diberlakukan PPKM berbasis mikro, pada zona merah dan oranye tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan dan bagi zona hijau dan kuning dapat dilaksanakan dengan beberapa ketentuan ketentuan.
Jika merujuk pada info zonasi Penyebaran Covid 19 berdasarkan pekon 15 Kecamatan Kabupaten Lampung Barat pertanggal 16 Juli 2021, maka pekon Sidomulyo Kecamatan Pagar Dewa Masuk dalam Zona Orange yang artinya dilarang Melakukan Pengumpulan masa dalam kegiatan apapun.
Sangat di sayangkan jika dalam hal ini diketahui bahwa Camat adalah salah satu yang di tulis turut mengundang bersama pratin se kecamatan Pagar Dewa sehingga dapat di katakan secara nyata mendukung adanya kegiatan tersebut padahal Camat adalah Ketua Satgas Covid 19 di Tingkat Kecamatan yang bertanggung jawab penuh terhadap pengendalian Covid 19 dan yang paling mengetahui zonasi.
Dengan adanya kegiatan ini menunjukan bahwa Ketua Satgas Covid 19 Kecamatan Pagar Dewa Lalai dalam menjalankan intstruksi yang di keluarkan oleh Bupati, sehingga perlu di berikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku karena di khawatirkan akan menjadi contoh untuk masyarakat umum untuk membangkang instruski bupati.