Ketua Komisi 1 DPRD Lampung Barat Akan Segera Komunikasikan Ke Dinas Terkait Permasalahan Bimtek Pekon

 
 

 

Lampung Barat. porosnusantara.co.id -Menanggapi marak nya pemberitaan tentang kegiatan Bimtek Pemerintah Pekon Se Kabupaten Lampung Barat akhir-akhir ini, maka Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Lampung Barat H. Untung,S.Pd, dari Fraksi Gerindra angkat Bicara ketika di hubungi Via telpon ke nomor pribadi nya.

 

Dalam percakapan tersebut H. Untung mengatakan “Kami selaku Komisi 1 DPRD Kabupaten Lampung Barat sangat mengapresiasi kawan-kawan media karena telah memberikan informasi kepada kami sehingga kami dapat melakukan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat khusus nya komisi 1 yang bermitra kerja adalah Dinas PMD, ” Ucapnya.

Masih lanjut H. Untung “Dengan adanya pemberitaan tersebut kami sangat menyayangkan kebijakan yang di ambil oleh Dinas terkait karena pada dasarnya kami merujuk pada beberapa pandangan fraksi yang mengarahkan bahwa Bimtek Pekon tidak harus keluar daerah secara terus menerus agar juga di laksanakan di daerah sendiri dengan tujuan untuk meminimalisir anggaran agar lebih efisien degan cara mendatangkan para ahlinya ke Kabupaten kita mungkin akan lebih efektif,” Imbuhnya.

lanjut H. Untung “terlebih lagi kami juga patut mempertanyakan informasi yang mengatakan bahwa kepala Bidang Dinas PMD tidak mengetahui terkait kegiatan tersebut sehingga ini sangat tidak sesuai dan tidak ada transparansi publik,” Lanjutnya.

“Untuk itu kami akan melakukan komunikasi terlebih dahulu meskipun via telpon atau lain nya karena padatnya agenda kami dalam minggu ini, namun secepatnya akan kami minta klarifikasi kepada dinas terkait perihal beberapa pertanyaan tersebut, ” Tutupnya.

Terpisah, terkait Realisasi acara tersebut, Angota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara ( PKN RI ) Provinsi Lampung Sandi Pratama Angkat bicara, “Banyak sekali yang harus di pertanyakan terkait kegiatan bimtek tersebut salah satu nya yakni Dimasa pandemi Covid – 19 tentunya patut di pertanyakan prokes waktu pelaksanaan kegiatan tersebut, sedangkan terkait angaran yang fantastis serta ketidak sesuaian antara jumlah peserta yang di anggarkan dengan jumlah yang hadir pada saat acara harus di pertanyakan dan harus di ketahui publik, yang mana sudah diatur UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik dan PP No 43 Th 2018 tentang peran serta masyarakat mengawasi tindak pidana korupsi,” Katanya.

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *