Lampung Barat. porosnusantara. co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Disdikbud ) Kabupaten Lampung Barat Mengadakan Sosialisasi dan Rekonsilidsi Tata Kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) yang dilaksanakan di Aula Seminung Lumbok Resort, Jum’at 04/06/2021.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Disdikbud, Asep Suganda yang mendampingi Kadis Dikbud Lambar Bulki, Kabid Dikdas Suseno Susanyo, pengurus K3s Kabupaten Darlin Arsyad, pengurus K3s Kecamatan Yudison selaku Panitia Penyelenggara, serta peserta yang berjumlah 70 orang yang merupakan kepala sekolah dan bendahara sekolah.
Dalam sambutan nya, Asep selaku Sekretaris Dinas Pendidikan mengatakan sosilisasi yang diikuti oleh seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) seluruh SD di kecamatan Sukau dan Lumbok Seminung tersebut di maksudkan untuk memberikan penjelasan perihal Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah.
“Kegiatan ini kami laksanakan guna untuk memberikan pemahaman kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah tentang Permendikbud dan Permendagri yang berkaitan dengan Tata Kelola dan Peraturan BOS dengan tujuan agar Kepala Sekolah mampu mengelola Dana Bos tersebut dengan baik dan sesuai dengan Juknis yang sudah di tetapkan oleh Kemendikbud dan Kemendagri.” Imbuh Asep.
Masih lanjut Asep, setelah diadakan kegiatan ini selanjutnya dinas akan melakukan koreksi dan evaluasi mengenai penggunaan dan penyusunan Pelaporan Penggunaan Dana Bos yang telah dicairkan pada tahap I yang telah dilakukan pada periode Januari hingga Maret lalu.