Di dalam Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Pada Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerima total Pendapatan Daerah sebesar 1,28 triliun rupiah dan melakukan Belanja dan Transfer sebesar 1,23 triliun rupiah, Pembiayaan Netto sebesar minus 38,1 milyar rupiah, sedangkan SILPA akhir tahun 2020 adalah 12 Milyar rupiah.
Kemudian pada neraca per 31 Desember 2020 Pemerintah Kabupaten Way Kanan memiliki total Aset sebesar 2,59 triliun rupiah, Kewajiban sebesar 106 milyar rupiah, dan Ekuitas sebesar 2,48 triliun
rupiah. Lebih rincinya saya persilahkan dibaca pada Raperda yang kami sampaikan pada hari ini,” Tutupnya.
Indera






