
” Saya berharap, Para calon kepala Kampung yang nanti terpilih diharapkan tidak mengganti perangkat Kampung yang ada terkecuali perangkat Kampung itu meninggal dunia, Mengundurkan diri atau diberhentikan karena tidak lagi memenuhi sebagai syarat perangkat Kampung, melanggar larangan Perangkat Kampung serta tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat kampung.Hal ini sudah diatur dengan Peraturan Bupati Way Kanan nomor 9 Tahun 2018, merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.”
Lanjut Bupatu, ” Sebaiknya calon kepala Kampung dapat memberdayakan perangkat Kampung yang ada, dimana perangkat yang ada sudah bisa menjalankan tugas serta telah beberapa kali mengikuti pelatihan baik yang di laksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Pemerintah Provinsi atau bahkan yang di laksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Desa (Kemendes).”
“ Mengakhiri pidato saya berpesan Pemilihan Kepala ini harus dapat terlaksana dengan sukses, yang artinya pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan rencana atau Tahapan yang dibuat Oleh Panitia Kabupaten. Kami berharap calon kepala kampung dapat melaksanakan kampanye dengan program yang baik serta tidak melakukan kampanye hitam dengan cara menyerang pribadi calon, ” Tutupnya.
Indera






