PorosNusantara, Wajo – Baru empat hari menjabat, Kapolsek Urban Pitumpanua, AKP Jasman Parudik, langsung unjuk gigi memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak enam pemuda berhasil dia ciduk saat lagi asik pesta sabu-sabu di salah satu rumah warga di Jalan Minangasadae Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, Selasa 7 Januari 2020, sekitar pukul 13.00 Wita.
Kapolsek Pitumpanua, AKP Jasman Parudik menyebutkan, awalnya pihaknya mendapat informasi jika sejumlah anak muda sedang asik pesta sabu disalah satu rumah warga di Jalan Minangasadae Kelurahan Siwa.
“Berangkat dari laporan tersebut, kami bersama 5 anggota dan Kanit Provos Iptu Andi Baso Tawakkal, langsung bergerak melakukan penggrebekan dan berhasilkan mengamankan enam pemuda di tempat tersebut,” ungkapnya.
Adapun keenam pemuda yang diamankan, yakni,
Su (39) warga Jln Tocamming Kelurahan Siwa, Ha (28), La (24) alamat Jln Minangasadae Kelurahan Siwa dan Ta (32) ketiganya adalah warg Jln Minangasadae Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo.
Sementara dua tersangka lainnya asal Kabupaten Luwu, Ha (34) warga Komba Kecamatan Larompong dan Sdi (26) warga Bilante Kecamatan Larompong.
Sdi diketahui merupakan salah satu Anggota Polri yang bertugas di Polsek Larompong Polres Luwu.
Selain mengamankan keenam pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 8 saset narkotika jenis sabu, 5 buah saset bekas pakai, 3 buah pipet plastik, 1 buah pirex kaca, 2 buah kore api, 1 buah bong.
Selain itu polisi juga meyita uang tunai Senilai Rp. 3.520.000, 5 buah handphone, 1 buah plasdist warna hitam dan 2 buah dompet.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku Takdir mengakui bahwa barang jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari Busriadi Alias Adi untuk di jual.