Terkait Dugaan Pembocoran Rahasia Data Nasabah, Pincab Bank BRI Batusangkar enggan ditemui Wartawan

Poros Nusantara, Kab. Tanah Datar – Menindak lanjuti pemberitaan tentang dugaan pembocoran rahasia data nasabah oleh salah satu oknum Bank BRI Cabang Batusangkar Kab.Tanah Datar di media ini sebelumnya, pimpinan cabang Bank BRI tersebut, Fajar Baskoro enggan ditemui dan dihubungi oleh rekan – rekan wartawan termasuk Poros Nusantara.

Beberapa hari sebelumnya Selasa 8/10 ketika dihubungi via selulernya, Fajar Baskoro hanya berkata sedang sibuk dan berjanji akan menelpon kembali. Namun hingga berita ini dirilis, dan sudah berkali-kali dihubungi melalui telfon genggamnya dan Whatsapp, tetap juga tidak dibalas seolah – olah terkesan menghindar dan enggan untuk dikonfirmasi ulang terkait dugaan pembocoran data nasabah yang dilakukan oleh salah satu oknum pegawai bank tersebut. ” Memang dia (Fajar) sangat susah ditemui untuk meminta konfirmasi kelanjutan berita tersebut. Saya sudah datang ke kantornya namun dia enggan untuk menemui saya dengan alasan sibuk.” Ujar salah seorang rekan wartawan yang berusaha menemui Fajar Baskoro di kantornya.

BACA JUGA  RICHA AFANDY S RESMI TERIMA SK HIPMI PASAMAN

Namun lagi – lagi gagal, dengan alasan sibuk. Ada dugaan berusaha menghindar dan tidak ingin ditemui oleh rekan rekan media, lanjutnya. Joni Hermanto, selaku korban dan juga terdaftar sebagai nasabah di Bank BRI Cabang Batusangkar ini, merasa sangat dirugikan karena data pribadinya yang dibocorkan oleh oknum pegawai bank tersebut angkat bicara. ” Saya berbicara dengan subjek hukum bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 2 dan pasal 40 UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998;
ditentukan bahwa Bank dan pihak Terafiliasi yang dimaksud pasal 1 angka 22, bahwa bank wajib merahasikan Rahasia Bank, dengan beberapa pengecualian. Sementara data diri saya khususnya jumlah saldo yang diberikan pihak BRI kepada Kepala BPJS
Kesehatan tidak termasuk dalam pengecualian/disclosure yang dimaksud, karena saya tidak pernah memberikan izin dan Persetujuan tertulis, jadi
dapat disimpulkan bahwa BRI telah menggunakan data pribadi saya secara tidak sah, tanpa hak dan melawan hukum. Untuk itu saya sudah mencoba bersikap persuasif dengan melayangkan surat somasi agar BRI melakukan permintaan maaf tertulis kepada saya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi kecerobohan tersebut, baik terhadap saya maupun nasabah lain, namun tidak diindahkan, jadi dengan terpaksa mungkin saya akan mengambil langkah hukum,” ujar Joni, Kamis10/10 via selulernya….(Dwi)

BACA JUGA  Kejari Capaian Vaksinasi, Polsek Kronjo Polresta Tangerang Gelar Vaksinasi Di Mi Al Islamiyyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *