Di kesempatan tersebut, Kepala BAZNAS Kota Sawahlunto juga menyebutkan, bahwa pada dasarnya BAZNAS siap membantu semua permohonan dari para mustahiq. Namun terkadang memang tidak semua yang bisa direalisasikan, disebabkan adanya regulasi dan anggaran yang tidak mencukupi.
“Kita tidak pernah menolak permohonan mustahiq, namun jujur saja memang tidak semua yang terealisasikan. Karena kami juga diikat dengan regulasi, jadi harus disesuaikan dengan itu, kami punya semacam Standar Operasi Prosedur (SOP) juga. Dimana setiap tahun anggarannya, BAZNAS juga diaudit oleh lembaga akuntansi profesional dan syariah. Selain itu kadang juga karena anggaran yang sudah tidak mencukupi. Jadi hal – hal semacam inilah yang sebenarnya terjadi, jikalau ada permohonan dari mustahiq yang belum terealisasi,” ungkap H.M. Syarif. (AN)






