Bangun Kantor Walinagari Dengan Dana Koperasi, Masyarakat Labuh Tuntut Penjelasan

Poros Nusantara, Kab. Tanah Datar Sumbar – Terkait pembangunan kantor Walinagari Labuh, Kecamatan Lima Kaum Kab. Tanah Datar semasa jabatan Walinagari EN. Katik Muncak Rajo pada tahun 2013/ 2014 yang menggunakan DAK Nagari, ternyata ada yang janggal. Dugaannya, pembangunan kantor walinagari ini sebagian dananya menggunakan dana koperasi mikro dengan mengatas namakan pinjaman dari pemerintahan nagari melalui Walinagarinya kepada pengurus koperasi tersebut. Jumlahnya sekitar Rp 20 juta dengan perjanjian akan di kembalikan secepatnya. Hal ini diperkuat oleh pernyataan bendahara dari pengurus koperasi mikro tersebut, Firman.” Benar pak, dana yang dipinjam Walinagari waktu itu sebesar Rp 20 juta untuk pembangunan intrastruktur nagari. Itu atas kesepakatan ketua, pengurus dan pengawas koperasi mikro ini. Saya hanya mencairkan saja. Dan mengenai pengembalian dana tersebut, pak wali memang berjanji namun hingga kini belum ada realisasinya. Untuk lebih jelasnya, boleh bapak tanyakan langsung ke pak wali,” ujar Firman ketika di temui di kediamannya, 9/9. Ditanya lebih lanjut tentang ada tidaknya hitam di atas putih atau perjanjian hutang piutang secara tertulis, Firman hanya mengatakan bahwa setahu dia, tidak ada surat perjanjian tersebut.  Dan disarankan olehnya untuk bertanya langsung ke ketua koperasinya.
Ketika hal ini di konfirmasikan ke Walinagari Labuh, EN Katik Muncak Rajo membenarkan perihal peminjaman dana mikro tersebut.” Memang waktu itu kami darurat makanya saya pinjam dana tersebut buat menambah pembangunan kantor nagari. Tapi saya berjanji dalam waktu dekat akan saya ganti dengan segera. Saya bertanggung jawab dalam hal ini, dan Insyaallah tetap kita ganti.” Kata Katik Muncak Rajo.
Berbeda dengan apa yang dikatakan salah satu tokoh masyarakat Labuh, Harno ben bahwa apa yang dilakukan pemerintahan nagari Labuh salah besar.” Dana mikro di gunakan untuk masyarakat, tidak boleh di gunakan untuk pembangunan nagari apapun alasannya. Dan kami sebagai masyarakat Labuh mempertanyakan dana mikro ini jauh jauh hari bagaimana pertanggung jawabannya oleh nagari. Saya punya data lengkap tentang siapa saja yg udah membayar, berapa sisanya dan kemana saja aliran dananya. Jadi, secara tupoksi hal ini sudah menyalahi aturan dari koperasi itu sendiri dan juga undang undang nagari. Saya minta ini di usut tuntas. Dan saya berharap hal ini segera di tuntaskan sebab kalau tidak kasus ini kita bawa ke ranah hukum.” Pungkas Ben, panggilan akrabnya sehari hari. Lanjutnya, banyak dugaan ketimpangan di nagari Labuh yang harus di luruskan. Mengenai pembangunan infrastukturnya yang tidak sesuai speknya, dan tidak transparannya pemerintahan nagari terhadap masyarakat. ” Kami sangat gerah dengan kondisi nagari yang seperti ini. Harapan kami, segera hal ini bisa ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” imbuh Ben bersemangat.

BACA JUGA  Dinginkan Suasana Kasus Wilson, Ketum AWPI Ambil Langkah Sambangi Tokoh Adat Beliuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *