Porosnusantara.co.id – Kembali dua orang pentolan yang kerap lantang mensuarakan kebenaran dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka adalah Mayjen (Purn) Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma dilaporkan atas tuduhan menggerakkan makar terhadap pemerintah.
Pelapor atas nama Jalaludin, asal Serang Banten melaporkan Kivlan Zein pada hari Selasa (7/5/2019) dalam perkara yang tertulis di nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 sebagai penyebaran berita bohong (Hoax) terhadap keamanan Negara atau Makar yang diucapkan Kivlan Zen pada tanggal 6 Mei 2019 lalu.
Sedangkan Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh seorang yang bernama Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 dengan tuduhan yang sama yang diucapkan Lius Sungkharisma pada tanggal 26 April 2019 lalu.
Kedua pelapor menyangkakan dengan UU No 1/1946 pasal 14 dan 15 yang mengancam terhadap keamanan negara atau makar sebagai mana tertuang dalam pasal 107 Jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis Jo pasal 107.(Op/red)
Sumber: http://www.kabartoday.co.id