Solok Selatan, Poros Nusantara – Menempuh perjalanan waktu yang panjang, lebih kurang dua tahun sejak pilwana Alam Pauh Duo digelar yang bersengketa, dan penyelesaian persengketaan di PTUN Padang dan berakhir di PTUN Medan yang dimenangkan Zainal Abidin. Hari Rabu (28/2/2018), sesuai keputusan Bupati Solok Selatan no 460.61.2018 . Tentang penetapan Wali Nagari Alam Pauh Duo Kecamatan Pauh Duo menetapkan Zainal Abidin sebagai Wali Nagari.
Pelantikan yang berlangsung diruang Tangsi Ampek berjalan aman dan lancar, pelantikan tersebut dihadiri Danramil Sungai Pagu Kajari Padang Aro, OPD, Tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.
Bupati Solok Selatan dalam sambutannya yang dibacakan asisten I Fidel Ependi dengan telah dilantik nya wali Nagari Alam Pauh Duo agar dapat melaksanakan tugas dan amanah ini dengan sebaik – baiknya dan bekerja sama serta mendengar kan aspirasi masyarakat dan memberikan laporan pada pimpinan sekecil apapun permasalahan di lapangan.
Ditempat terpisah, seorang tokoh masyarakat Puuh Duo Hendri mengharapkan, “Dengan telah dilantik wali nagari yang baru mari kita saling bahu membahu kembali membangun nagari demi kepentingan bersama untuk kedepannya, diminta kepada semua pihak biarlah yang berlalu itu berlalu. Dalam demokrasi berbeda pilihan itu hal yang wajar . bak semboyan orang Minang kapa lalu kiambang batawik” . ltulah Demokrasi.
( Laporan : Sudirman )